Turis Aljazair Nginap di Legian Bayar Makan di Warung Sesuka Hati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tingkah laku turis asing yang datang ke Bali beragam sifat dan karakternya. Ada yang memang benar-benar turis, tapi ada pula yang nakal dan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Seperti yang dilakukan turis asal Aljazair berinisial SAB (38). Ia akan dideportasi karena perilakunya sangat meresahkan, kerap membayar harga sesuka hati setelah menyantap makanan di warung.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, pihaknya mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap SAB karena melanggar izin tinggal atau overstay. SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, pada Rabu 17 April 2024.
Suhendra membeberkan, penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait perilaku SAB di lingkungan tersebut.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay," bebernya, pada Kamis 18 April 2024.
Keonaran yang dilakukan SAB antara lain, ia makan di warung dengan gaya sesuka hati dan menentukan harga sendiri. Tindakan intervensi yang sering dilakukan SAB, sudah pasti merugikan pemilik warung.
"Menurut pelapor sering seperti itu, yang bersangkutan bayar makanan, terserah berapa dia mau bayar," ungkap Suhendra.
Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.
"Sudah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses deportasi," ungkapnya.
Adapun SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Suhendra.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy