Twitter Akan Gugat Elon Musk, Paksa Rampungkan Proses Akuisisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Twitter telah menyewa sebuah firma hukum di Amerika Serikat untuk menggugat Elon Musk dan memaksa salah satu manusia terkaya di dunia tersebut untuk merampungkan proses akuisisi yang dibatalkan sepihak pekan lalu.
Firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP yang berbasis di New York akan mewakili Twitter untuk menggugat Elon Musk, demikian diwartakan Reuters, Minggu (10/7/2022) berdasarkan laporan dari sumber yang mengetahui langkah hukum tersebut.
Rencananya gugatan itu akan didaftarkan di Delaware. Twitter sendiri belum memastikan soal gugatan terhadap Musk itu.
Elon Musk, pada Jumat (8/7/2022), mengumumkan membatalkan akuisisi Twitter. Dia bilang, Twitter gagal menyediakan informasi tentang akun palsu dalam platform media sosial tersebut.
Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP adalah firma hukum yang juga pernah dipakai jasanya oleh Musk untuk mengubah Tesla menjadi tertutup pada 2018 lalu. Musk ketika itu bilang telah berhasil mengumpulkan dana sebesar 72 miliar dolar AS untuk memuluskan rencana itu.
Baca juga:
Twitter PHK Hampir 100 Karyawan
Tetapi rencana itu urung dilaksanakan. Musk dan Tesla, sebagai akibatnya, dipaksa oleh pengadilan untuk membayar denda sebesar 20 juta dolar AS. Selain itu Musk juga dipaksa mundur dari jabatannya sebagai chairman Tesla karena dituding membohongi investor.
Reporter: bbn/net