search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Baru Pencucian Uang Lewat Game Online dan Kripto
Selasa, 14 Desember 2021, 23:30 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Modus Baru Pencucian Uang Lewat Game Online dan Kripto.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi mengendus modus baru praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni menggunakan game online dan cryptocurrency atau mata uang kripto. 

Cara ini diakui membawa kesulitan tersendiri dan merupakan bagian dari perkembangan zaman.

"Jadi namanya jejak digital itu pasti bisa terungkap. Mau email, WA, website, bisa terungkap karena data tersebut pasti meninggalkan jejak. Yang sekarang lagi tren adalah game online," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam acara yang digelar PPATK, Selasa (14/12/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Whisnu, tim dari Siber Crime Mabes Polri maupun satuan terkait penanganan kejahatan berbasis teknologi telah mencoba melakukan penelusuran transaksi lewat game online dan kripto.

"Bahwa ternyata game online belum bisa kita deteksi, bagaimana dia bisa membuat suatu transaksi menggunakan game online. Game online, kripto, ini menjadi hal yang in lah sekarang ini. Lewat kripto saja, lewat game online saja, karena engga terdeteksi. Ini juga menjadi permasalahan ke depan karena teknologi saja semakin canggih," papar dia.

Meski begitu, Whisnu memastikan segala TPPU yang dilakukan berbasis transaksi digital selain yang terbaru tersebut dapat diatasi dengan mudah.

"Apabila dia menggunakan teknologi digital mudah-mudahan dengan kemampuan dan teknologi yang kita dapat, kita punya saat ini, dapat mengungkap beberapa perkara melalui digital forensik tersebut," Whisnu menandaskan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap dua konsep dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni penangkapan pelaku dan penelusuran hasil tindak pidananya. Setelah diketahui, maka selanjutnya hasil tindak pidananya dirampas oleh negara atau dikembalikan kepada yang hak.

"Apabila dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas," tutur Mahfud Md dalam webinar PPATK, Selasa (14/12/2021).

Untuk itu, lanjut dia, penanganan TPPU memerlukan landasan hukum yang kuat demi menjamin kepastian hukum dan menjaga efektivitas penegakan hukum. Termasuk dalam pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidananya.

"Saya menyambut baik kegiatan diseminasi peraturan PPATK ini yaitu tentang tata cata permintaan informasi ke PPATK. Dengan ini saya berharap kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan komuniksi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami