Cari Berkas Kredit Rp135 M, Kejari Buleleng Geledah LPD Anturan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis 4 Agustus 2022 melakukan upaya penggeledahan di kantor LPD Adat Anturan.
Penggeledahan dilakukan untuk dapat mencari bukti-bukti terkait asuransi Jiwasraya, lalu beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan dan dokumen kredit yang dinilai sekitar Rp.135 miliar tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa kembali Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD tersebut.
Baca juga:
LPD Buruan Dibobol Maling
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Arta Wirawan mengakui adanya dokumen kredit yang atas nama dirinya sebesar Rp.135 Miliar.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Buleleng berjumlah 8 orang juga mengikutsertakan tersangka Arta Wirawan termasuk juga penasehat hukumnya.
"Yang bersangkutan telah menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud. Saat penggeledahan itu kami didampingi Kalian Adat serta Perbekel Desa Anturan," kata Jayalantara.
Baca juga:
Ketua LPD Hilang, Bentuk Tim Penyelamatan
Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam di kantor LPD Adat Anturan ini, ada beberapa dokumen terkait dengan asuransi, kredit dan sertifikat berhasil diamankan oleh tim penyidik.
"Kami menemukan dokumen ternyata seluruh staf atau karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya, sumber pembayarannya dari kas LPD Anturan. Ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life," ujar Jayalantara.
Untuk sertifikat milik LPD Anturan yang diamankan, didapatkan dari Kelian Adat Desa Anturan yang langsung menyerahkan SHM itu kepada penyidik.
SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama kepemilikan menjadi Desa Adat Anturan. Sebelumnya SHM itu adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.
Terkait dokumen kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka Arta senilai Rp.135 Miliar di Tahun 2019, justru penyidik menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai Rp141 Miliar di tahun 2020.
Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp.141 Miliar.
"Hasil penyitaan ada sebanyak 21 bendel dokumen diamankan yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan oleh tim penyidik, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara. Selama penggeledahan, semua berjalan dengan baik dan aman. Jadi tidak ada kendala kami di lapangan," pungkas Jayalantara.
Pada hari yang sama sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor LPD Anturan, seorang analis kredit LPD Anturan berinisial GB mendatangi penyidik untuk bisa mengembalikan uang reward hasil penjulan kavling tanah yang telah diterima.
GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil. Saat itu, GB menyerahkan uang sebesar Rp.37 juta lebih dari uang reward secara keseluruhan yang dierima sebesar Rp.217 juta lebih, sehingga yang bersangkutan masih menunggak uang reward sebesar Rp.180 juta.
Atas tunggakan itu, kini yang bersangkutan telah bersedia sesegera mengembalikan kepada penyidik Kejari Buleleng.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul