Cegah Penyimpangan Anggaran, Dewan Karangasem-Kejari Teken MoU
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
DPRD Karangasem menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karangasem untuk mencegah terjadinya penyimpangan aturan maupun kebijakan lembaga yang berpotensi menimbulkan tuntutan atau jeratan hukum pidana maupun perdata.
Penandatanganan MoU antara lembaga Dewan dengan Kejaksaan Negeri Karangasem ini dilaksanakan oleh Sekwa, I Nengah Mindra bersama Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika dan Wakil Ketua, I Nengah Sumadri bertempat di Lantai II Gedung Kejari Karangasem pada Rabu (21/6/2023).
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika usai mengikuti acara penandatanganan MoU tersebut mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karangasem menurutnya merupakan hal yang sangat penting, mengingat fungsi dewan salah satunya adalah fungsi Bugeting atau Penganggaran dimana dalam perumusan dan pencermatan alokasi, jumlah dan peruntukkan anggaran itu sendiri dituangkan dalam kebijakan yang diputuskan usai melaksanakan pembahasan bersama Eksekutif (Pemkab Karangasem).
“Bagi kami di lembaga dewan sangat penting untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem, mengingat tugas dan fungsi kami disamping pengawasan juga budgeting. Sehingga dengan adanya MoU ini, apa yang kami laksanakan bersama eksekutif tidak menyimpang dari ketentuan dan aturan yang ada,” kata Suastika.
Sementara itu, MoU antara lembaga dewan dengan Kejari Karangasem ini, merupakan perpanjangan yang kedua kalinya. Menurut Kajari Karangasem, Endang Tirtana, Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara tentunya akan memberikan petimbangan dan pendampingan dan bantuan hukum kepada lembaga DPRD Karangasem dalam rangka pencegahan.
"Intinya pendampingan dan petimbangan hukum diberikan kepada lembaga dewan dan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat sehingga berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Tirtana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs