Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
Selasa, 05 Maret 2024, 21:40 WITA
beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
Mahkamah Agung (MA) Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana, Senin (4/3).
MA memutuskan Yingluck dibebaskan dari tuduhan terkait kerugian negara miliaran dolar karena tidak mengikuti proses lelang dalam memberikan kontrak pemerintah senilai 250 juta baht atau setara Rp109,8 miliar kepada sejumlah perusahaan.
Dalam sebuah pernyataan, MA menyebut Yingluck dan para terdakwa lain telah mengikuti aturan dalam memberikan 250 juta baht (setara Rp109,8 miliar) kontrak pemerintah ke sejumlah perusahaan tertentu. Dengan demikian, Yingluck dan para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Putusan bulat MA ini muncul dua pekan setelah saudara laki-lakinya, Thaksin Shinawatra, bebas bersyarat usai enam bulan ditahan di rumah sakit karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Thaksin sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun Raja Thailand memangkas hukumannya menjadi hanya satu tahun penjara.
Thaksin kemudian mendapat pembebasan bersyarat karena alasan usia, kondisi kesehatan, dan masa hukumannya.
Senin, 08 April 2024
Jumat, 19 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 17 April 2024