search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan Tunda Pemilu
Senin, 6 Maret 2023, 15:25 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding Putusan Tunda Pemilu

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah mendukung upaya KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan pemilu.

"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).

Jokowi mengakui putusan PN Jakpus menimbulkan kontroversi dan pro kontra.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan Pemilu 2024. Bahkan, ia menegaskan anggaran untuk Pemilu telah disiapkan dan berharap Pemilu berjalan lancar.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ujar Jokowi.

PN Jakpus memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 usai mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Sebab akibat proses verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Sementara itu dalam putusannya, PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Partai PRIMA.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban dan dibacakan pada Kamis (2/3) kemarin.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami