Tiga Sekawan Jalan Kaki dari Sukawati Tangkil ke Pura Besakih, Ditempuh 11 Jam
Senin, 08 April 2024
News
Kasus Pembunuhan oleh "Debt Collector" Mata elang Mulai Sidang
Jumat, 03 Desember 2021, 11:00 WITA
beritabali/ist/Kasus Pembunuhan oleh
Peristiwa berdarah yang sempat viral saat awal Bali menerapkan PPKM, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Denpasar. Dimana 7 debt collector "Mata Elang" diadili secara bersama melalui sidang online.
Dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut pengeroyokan hingga berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar pada 23 Juli lalu.
Para terdakwa ini, Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), Dominggus Bakar Bessy (23), dan I Wayan Sadia (39).
Dalam sidang virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra membagi dakwaan kepada para terdakwa tersebut ke dalam dua berkas.
Berkas pertama untuk terdakwa I Wayan Sadia, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Gede Budiarsana (34). Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.
Sedangkan dalam berkas kedua untuk terdakwa Benny Bakarbessy, dan kelima koleganya, didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, Jaksa Swadharma mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.
Berikutnya, Benny dkk didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP; (dakwaan kedua), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan ketiga), karena melakukan pengeroyokan terhadap Ketut Widiada alias Jero Dolah (37), yang merupakan kakak dari korban Budiarsana.
Di hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, diungkapkan JPU kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.
Polling Dimulai per 1 September 2022
Senin, 08 April 2024
Jumat, 19 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 17 April 2024