search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Jadi Pembeli, Pelaku Penipuan di Jembrana Malah Bawa Lari Motor
Jumat, 7 Juli 2023, 08:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Modus Jadi Pembeli, Pelaku Penipuan di Jembrana Malah Bawa Lari Motor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan sepeda motor yang dilakukan tersangka I Kadek Agus Suardika (32) pada Kamis, 6 Juli 2023. 

Pelaku dengan licik menyamar sebagai pembeli sepeda motor, namun malah kabur dengan maksud menjualnya. Ia berusaha menipu petugas dengan bersembunyi di kos teman di Desa Delod Berawah.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa kejadian penipuan dan penggelapan ini dimulai ketika seorang warga bernama I Kadek Parindra (38) ingin menjual sepeda motor senilai puluhan juta rupiah. Namun, karena korban sibuk mengantar orang tuanya berobat ke Denpasar, ia meminta bantuan rekannya untuk menjualnya.

Mendapat tugas tersebut, rekannya (sebagai saksi) langsung memasarkan sepeda motor melalui media sosial. Akhirnya, pelaku Kadek Agus Suardika menghubungi penjual dan mengaku berminat dengan sepeda motor yang diiklankan oleh saksi.

"Andaikata komunikasi melalui WhatsApp, saksi dan pelaku menyepakati harga dan janji bertemu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di wilayah Yehembang Kangin," ujarnya, disertai dengan penjelasan dari Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra saat pengungkapan kasus pada Kamis, 6 Juli 2023.

Setelah pertemuan tersebut, pelaku memulai transaksi dengan meminta identitas kendaraan kepada saksi pada Sabtu, 2 Juli 2023. Kemudian, dengan alasan menguji mesin sepeda motor, pelaku meminjam kendaraan tersebut. Namun, pada saat itu, pelaku malah melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.

"Saksi menunggu selama 30 menit, tetapi pelaku tak kembali, sehingga kejadian ini dilaporkan kepada kami," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan informasi dari saksi dan korban, Unit I Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku di kos temannya di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo pada Selasa, 4 Juli 2023 sore. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi DK 6243 ZT dan identitas kendaraannya.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan serupa (penggelapan/penipuan) di daerah Tabanan. Kami sedang berkoordinasi dengan Polres Tabanan terkait hal ini," jelasnya.

Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan polres lain terkait kasus serupa," tegas Elim.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami