search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sikap Bawaslu Soal Temuan Rokok Bergambar Partai dan Peserta Pemilu di Jembrana
Selasa, 2 Januari 2024, 20:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sikap Bawaslu Soal Temuan Rokok Bergambar Partai dan Peserta Pemilu di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu kembali terjadi di Kabupaten Jembrana, kini tengah menjadi fokus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu. 

Kasus ini berkaitan dengan pembagian rokok berlogo atau bergambar partai serta bergambar peserta Pemilu tahun 2024 di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada tanggal 27 Desember 2023 malam. Berdasarkan temuan Panwascam dan pengawas kelurahan desa (PKD), kampanye tersebut dilaksanakan di rumah warga. 

"Hari ini kita sedang mendiskusikan hal tersebut bersama sentra Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan, apakah terkait dengan hal tersebut, memenuhi syarat formil maupun materiil," ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan Selasa (2/1/2024).

"Apabila memenuhi syarat tersebut akan segera diregistrasi, selanjutnya ada waktu 14 hari bagi bawaslu untuk melakukan proses," tambah Pande. 

Rokok yang dibagikan terdapat gambar atau logo partai atau peserta Pemilu 2024, namun jumlahnya masih belum diketahui karena Panwascam tengah melakukan proses selama 7 hari sesuai ketentuan sebelum diserahkan ke Bawaslu.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami