Kontrak Kantor Camat Jembrana Terancam Diputus
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Negara, Molornya waktu pengerjaan proyek Kantor Camat Jembrana yang terletak di sebelah timur Mapolsek Negara dipastikan berakibat fatal. Tak tanggung-tanggung, kontrak kerjasama dengan PT Samhita Karya Utama terancam diputus tanpa pemberian hak-haknya.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (29/8), Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan, menegaskan hal tersebut akan diberlakukan jika batas deadline pengerjaan proyek itu molor hingga lima persen dari jangka waktu yang diberikan.
"Batas maksimal keterlambatan hanya lima persen atau 50 hari dari batas waktu yang diberikan. Hingga saat ini, keterlambatan mereka sudah mencapai 34 hari. Dulu pemborong juga pernah janji untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu dari batas waktu atau deadline," katanya.
Jika memang nantinya pemborong tidak dapat menyelesaikan proyek itu,Iskandar menyatakan kontrak kerjasama dengan pihak kedua itu akan diputus.
Pihak pertama juga tidak akan memberikan hak-hak pemborong itu. Hal tersebut sesuai Keppres No. 80 Tahun 2006.
"Jika kontrak kerjasama telah diputus, pembangunan akan dilanjutkan oleh rekanan lain. Kami tegaskan, rekanan yang ingin mendapatkan proyek di Jembrana harus bekerja sesuai spesifikasi dan standar yang diberikan, termasuk batas waktu pengerjaan.
Keterlambatan penyelesaian proyek juga diberikan pinalty sebesar Rp 1,5 juta per hari," demikian Iskandar.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
