Kontrak Kantor Camat Jembrana Terancam Diputus

Rabu, 29 Agustus 2007, 14:40 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Negara, Molornya waktu pengerjaan proyek Kantor Camat Jembrana yang terletak di sebelah timur Mapolsek Negara dipastikan berakibat fatal. Tak tanggung-tanggung, kontrak kerjasama dengan PT Samhita Karya Utama terancam diputus tanpa pemberian hak-haknya.

 

Ketika dikonfirmasi, Rabu (29/8), Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan, menegaskan hal tersebut akan diberlakukan jika batas deadline pengerjaan proyek itu molor hingga lima persen dari jangka waktu yang diberikan.

"Batas maksimal keterlambatan hanya lima persen atau 50 hari dari batas waktu yang diberikan. Hingga saat ini, keterlambatan mereka sudah mencapai 34 hari. Dulu pemborong juga pernah janji untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu dari batas waktu atau deadline," katanya.

Jika memang nantinya pemborong tidak dapat menyelesaikan proyek itu,Iskandar menyatakan kontrak kerjasama dengan pihak kedua itu akan diputus.

Pihak pertama juga tidak akan memberikan hak-hak pemborong itu. Hal tersebut sesuai Keppres No. 80 Tahun 2006.

 

"Jika kontrak kerjasama telah diputus, pembangunan akan dilanjutkan oleh rekanan lain. Kami tegaskan, rekanan yang ingin mendapatkan proyek di Jembrana harus bekerja sesuai spesifikasi dan standar yang diberikan, termasuk batas waktu pengerjaan.

 

Keterlambatan penyelesaian proyek juga diberikan pinalty sebesar Rp 1,5 juta per hari," demikian Iskandar.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami