Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Masa Efektif Hanya 8 Bulan

Minggu, 9 September 2007, 16:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kebijakan Pemkab Jembrana untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui JKJ Paripurna disorot berbagai kalangan. Pasalnya, lamanya tenggang waktu untuk menggunakan JKJ Paripurna telah mengurangi masa efektif penggunaan kartu itu sendiri.

 

Salah seorang anggota DPRD Jembrana dari Fraksi Nasional, Demokrat Bangsa, Iskandar Alfan, yang dikonfirmasi Minggu (9/9) menjelaskan JKJ Paripurna baru dapat digunakan setelah empat bulan sejak masyarakat mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKJ Paripurna.

" Empat bulan itu bukan waktu yang singkat. Ini akan mengurangi masa efektif kartu itu sendiri karena hanya berlaku delapan bulan. Kalau kondisinya seperti ini, kenapa tidak diinformasikan saja masa efektifnya hanya delapan bulan, bukan satu tahun, " tegasnya.

Pandangan beda ternyata dimiliki salah seorang politisi dari Fraksi PDI-P, Ketut Wirata Winaya. Ia berpendapat jika masa efektif kartu JKJ Paripurna bukanlah masalah yang perlu dibesar-besarkan.

 

Baginya yang terpenting adalah bagaimana mengusahakan peningkatan kesehatan masyarakat Jembrana." Program JKJ Paripurna ini tentu dibarengi konsekuensi yang besar, yakni dengan mengusahakan peningkatan PAD Jembrana. Ini penting agar program ini tidak kedodoran.

Terlepas dari segala maksud baiknya, saya harap program ini dievaluasi secara bertahap untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, " pungkas Wirata. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami