search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dirut Dituding Melabrak Aturan Ketenagakerjaan
Selasa, 18 September 2007, 17:55 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kisruh manajemen PDAM Karangasem nampak kian meruncing pasca dipecatnya 21 Karyawan oleh Direktur,I Putu Gde Kertia yang dituding sebagai keputusan sepihak oleh sejumlah Kalangan.Setelah ke-21 Karyawan yang hak-haknya merasa dirampas mem-PTUN-kan mantan dirukturnya itu,

 

Karyawan juga melaporkan Kertia ke Polisi dan ke kejaksaan atas tuduhan pencemaran nama baik atas komentar-komentarnya di media yang menuding ke 21 Karyawan itu sebagai pembangkang Selain harus menghadapi PTUN kini dirut juga disemprit oleh Dinas Ketenagakerjaan terkait keputusan PHK yang dikeluarkannya.

Bahkan Dinas yang membidangi perlindungan terhadap tenaga kerja itu meneliti SK pemecatan terhadap 21 Karyawan PDAM Karangasem dinilai melabrak UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan melanggar UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

"Keputusan mem-PHK 21 Karyawan PDAM itu sarat akan pelanggaran dimana ada rambu-rambu Hukum yang ditabrak, terutama UU No.13 Tahun 2003 dan UU no. 2 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan.

Dirut juga tidak mengindahkan prosedur-presodur memPHK karyawan yang vonisnya hanya bisa dilakukan oleh pengadilan hubungan Industrial tingkat Propinsi,

sementara Dirut bersama Badan pengawas hanya berhak mengusulkan itupun setelah melalui pembicaraan dan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai kalangan " Terang Edy Setiady D Kabid Hubungan Industrial dan perlindungan tenaga kerja Dinas TKPM Karangasem,Selasa(18/9)

Dinas yang membidangi ketenagakerjaan itu juga menyayangkan sikap Dirut PDAM Karangasem yang tidak mau berkooperatif guna mencari jalan kelaur terhadap kemelut yang menyangkut masalah tenaga kerja itu lewat dinas yang membidangi hubungaan industrial dan perlindungan tenaga kerja.

Hal itu disebutkan Edy setelah dilakukannya pemanggilan selama 2 Kali namun dirut tidak bersedia hadir"Kalau memang komit mematuhi aturan dirut PDAM seharusnya menunjukkan langkah kooperatif, kita telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali ,

 

pada pemanggilan pertama Agustus lalu, dirut menyampaikan masih ada urusan di Jakarta namun pada pemanggilan yang kedua,yang dilakukan pada Senin(17/9) kemarin dirut kembali tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas
" Atas ketidakjelasan alasan dirut PDAM itu, edy juga berencana akan kembali melakukan pemanggilan ketiga. Dan secara tegas Ia menyebutkan jika pada pemanggilan ketiga dirut tidak menunjukkan sikap kooperatifnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan propinsi untuk melakukan pemanggilan paksa. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami