Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Badung 2025-2045
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat (7/2) di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Para Wakil Ketua DPRD Badung. Hadir Wabup. Ketut Suiasa, Forkopimda Badung, anggota DPRD Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba serta Pimpinan Perangkat Daerah.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Bupati Giri Prasta menjelaskan, bahwa dengan Raperda ini pemerintah ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan lagi kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah dilindungi, kawasan pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, jasa dan seterusnya.
“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu adalah merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata saja. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu pula dengan yang ada di Abiansemal, ini sama. Kalau yang di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi adalah pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,” terangnya.
Dalam penjelasannya Bupati Giri Prasta menyampaikan, raperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Diantaranya sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.
“Selain itu, disusunnya raperda ini, karena Perda no. 26 tahun 2013 tentang RTRW badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” jelas Giri Prasta.
Muatan yang diatur dalam raperda ini salah satunya, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten yang bertujuan untuk mewujudkan kabupaten badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi 3 terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana), kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Badung