search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rasjid : HAKI Harus Dilindungi Hukum
Selasa, 2 Oktober 2007, 15:38 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua anggota tim nasional (Timnas) Penanggulangan Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memantau jalannya sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lukisan karya Nyoman Gunarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/10).

 

anggota Timnas tersebut adalah M Rasjid Sofian, dan Surahno. Keduanya sengaja datang dari Jakarta hanya untuk memantau jalannya persidangan yang menyeret ‘Sinyo’ Hendra Dinata 41, sebagai terdakwanya.

“ Saya hadir di sini ingin memantau jalannya persidangan kasus HAKI. Banyak khan yang belum tahu apa itu HAKI, ” komentar M Rasjid Sofian, usai menyaksikan jalannya persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha.

Menurut Rasjid, HAKI itu adalah pemikiran cemerlang seseorang yang menghasilkan karya yang dapat dinikmati oleh orang banyak. Hak ini harus dihormati, dihargai dan dilindungi hukum.

 

“ Saat ini pemerintah sedang fokus dalam memberikan perlindungan hukum terhadap HAKI, ” ujarnya. Dia menilai persidangan di PN Denpasar berjalan lancar, dan berharap putusannya objektif sesuai hukum yang ada.
Menurut Rasjid, kalau pemikiran cemerlang seseorang tidak dilindungi hukum, maka dikhawatirkan tidak lagi bisa berkreasi. Pada gilirannya, bangsa kita bisa tenggelam dan terjadi stagnasi. Agenda sidang Selasa (2/10), adalah pembacaan duplik-tanggapan penasihat hukum terdakwa atas replik JPU. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami