Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Suryatin Lijaya : Sinyo Tak Bersalah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Sinyo Hendra Dinata, 41, kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (2/10). Agendanya adalah penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa, yakni Suryatin Lijaya.
Dalam kesimpulan dupliknya, Suryatin Lijaya dengan tegas menyatakan Sinyo tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk itu, dia mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Baca juga:
Eks Presiden Rusia:
“ Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, †ujar Suryatin Lijaya dalam duplik setebal 16 halaman.
Menurut Suryatin, replik jaksa dinilai sebagai sebuah formalitas untuk memenuhi fungsi dan tugasnya yang pada akhirnya menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. “ Padahal, fakta dan bukti di persidangan tidak mendukung hal tersebut, †tegas Suryatin Lijaya.
Selain dinilai sebagai formalitas, replik jaksa juga dinilai sebagai ‘perdebatan’. Yakni, pada replik jaksa hanya menaggapi sebagian dari pembelaan penasihat hukum, dengan melepaskan diri dari konteks surat dakwaan.
Padahal, surat dakwaan itu menentukan batas-batas pemeriksaan perkara.
“ Selain daripada perdebatan, sesungguhnya tidak terdapat hal-hal baru dan yang mendasar yang dikemukakan jaksa dalam repliknya, †tegas Suryatin. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha, akhirnya ditunda sampai 30 Oktober dengan agenda pembacaan vonis.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2963 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
