Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Suryatin Lijaya : Sinyo Tak Bersalah

Selasa, 2 Oktober 2007, 16:10 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Sinyo Hendra Dinata, 41, kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (2/10). Agendanya adalah penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa, yakni Suryatin Lijaya.

 

Dalam kesimpulan dupliknya, Suryatin Lijaya dengan tegas menyatakan Sinyo tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk itu, dia mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

“ Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ” ujar Suryatin Lijaya dalam duplik setebal 16 halaman.

Menurut Suryatin, replik jaksa dinilai sebagai sebuah formalitas untuk memenuhi fungsi dan tugasnya yang pada akhirnya menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. “ Padahal, fakta dan bukti di persidangan tidak mendukung hal tersebut, ” tegas Suryatin Lijaya.

Selain dinilai sebagai formalitas, replik jaksa juga dinilai sebagai ‘perdebatan’. Yakni, pada replik jaksa hanya menaggapi sebagian dari pembelaan penasihat hukum, dengan melepaskan diri dari konteks surat dakwaan.

 

Padahal, surat dakwaan itu menentukan batas-batas pemeriksaan perkara.

“ Selain daripada perdebatan, sesungguhnya tidak terdapat hal-hal baru dan yang mendasar yang dikemukakan jaksa dalam repliknya, ” tegas Suryatin. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha, akhirnya ditunda sampai 30 Oktober dengan agenda pembacaan vonis. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami