Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WN Aussie Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 15 November 2007, 14:51 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar hari ini kembali menjatuhkan vonis penjara kepada warga negara (WN) Australia karena tersangkut kasus narkotika. Kali ini, seorang warga Australia dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan karena menyimpan belasan gram Hashis dan Ganja (Cimeng, red) di tempat tinggalnya di Kuta.

 


Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Muhamad Sabir ini, Barry Wilfred Hess yang bekerja sebagai manajer pemasaran di Bali ini dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut, umum Tjiwi Arsih, yang menuntut terdakwa 5 bulan penjara.

Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan memakai narkoba jenis hashis sebanyak 14,4 gram dan 2,7 gram ganja. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 88 undang-undang RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.



Terdakwa Barry Wilfred Hess ditangkap Satuan Narkoba Polda Bali pada 19 Agustus lalu, di rumahnya di Petitenget Kuta. Dalam laci meja kamarnya, polisi menemukan 2 tabung plastik berisi narkoba jenis Hashis dan daun Ganja.


Barry Wilfred Hess merupakan warga Australia ke-13 yang dijatuhi vonis penjara di PN Denpasar karena kasus narkoba. 10 orang diantaranya kini masih mendekam di LP Kerobokan, yakni 9 terpidana yang dikenal dengan 'Bali Nine' dan Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby yang dijatuhi hukuman 20
tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami