Belasan Miras Impor Diamankan di Padangbai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Petugas Kapolsektif (KP3) Padang Bai berhasil menggagalkan mobilisasi miras (minuman keras) ilegal yang didatangkan dari Cakranegara Lombok. Rencananya, belasan miras berlabel asing tersebut akan dipasarkan di sejumlah supermarket di Denpasar Bali.
Informasi yang dihimpun, petugas menciduk kendaraan jenis Suzuki APV DK 1737 FW yang turun di Padangbai sekitar pukul 06.00 wita. Dalam pemeriksaan rutin, petugas menemukan berbotol botol minuman yang bermerek asing tersebut tersimpan di dalam mobil.
Melihat hal itu, Petugas akhirnya mengamankan sopir Nyoman Sudarmana. Dalam pemeriksaan identitas, diketahui Sudarmana kelahiran Bon Dalam, Buleleng yang sekarang tinggal di Alam Alamada 1/203 BTN Sweta, Babakan Cakranegara, Lombok.
Belasan minuman yang dibawa tanpa surat ijin tersebut diantaranya bermerek Martham, De Laduucatie, Benel Black, Black Label, Fight Leg, Remy Martin dan Louis Lentur.
Sudarmana yang tidak bisa menunjukkan surat-surat langsung digelandang petugas. Sementara ini, semua botol miras yang disita tersebut Hingga Senin (17/12) petang masih diamankan di Mapolsektif KP3 Padangbai.
Pahumas Polres Karangasem, Kompol I Wayan Soerdjana, seijin Kapolres Karangasem saat dikonfirmasi Senin (17/12) menyampaikan, tindakan pemilik atau pembawa miras ilegal itu telah melanggar Perda Provinsi Bali no 9 tahun 2002.
Sementara ini, petugas disebutkan Pahumas masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran miras illegal antar pulau. (kkk)
Reporter: bbn/ctg