search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Ajukan Penangguhan
Kamis, 10 Januari 2008, 16:50 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Belum genap dua pekan ditahan di jeruji, tersangka Men, satu dari empat tersangka kasus Deejay Café merencanakan penangguhan. Belum ada tanggapan yang serius dari aparat kepolisian mengenai hal ini. 

Belum diketahui, apakah tiga tersangka lain seperti En, Op dan Pret ikut mengajukan penangguhan ke Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Drs. Yopianes Mahar SH.


Sinyal penangguhan tersangka Men, dijelaskan Zulfikar Ramly SH. Pengacara kondang yang sebelumnya mendampingi tersangka En (dalam kasus Karaoke Denpasar Moon, Red), mengatakan, pengajuan penangguhan sudah ada rencana. Namun sementara ini masih berpikir karena kliennya, Men yang ditahan di Brimob, belum bisa ditemui.

Dijelaskannya, penangguhan dilakukan karena kliennya, dinilai tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan ada penjamin dari keluarganya.“Surat penangguhan belum kita layangkan karena klien belum bisa ditemui. Kalau tiga tersangka lain saya tidak tahu itu tergantung dari pengacaranya,” jelasnya.

Apa yang menjadi pemikiran sehingga mengajukan penangguhan? Zulfikar SH mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan I Wayan Suparta alias Kayun dan I Ketut Mustiada alias Budi di lokasi Deejay Café. Apa sebab ?

Dituturkanya, ada tiga versi yang diperoleh di lokasi kejadian. Rentetan kasus ini bermula dari pemukulan Kiki, adik perempuan owner Deejay Café, Haryanto, yang dipukul oleh tersangka En. Kemudian, pemukulan Ngakan Made Arimbawa oleh sekelompok preman. Dan, terakhir, kasus pembunuhan.

 



Nah, tersangka Men, ucap Zulfikar, terlibat dalam kasus kedua. Dimana tersangka Men, menyaksikan dan bahkan melerai Ngakan Made Aribawa, dipukul oleh kelompok preman.

“Klien saya sebelumnya ada di dalam Deejay Café sedang hiburan. Begitu keluar dia melihat ada yang dipukul (Ngakan Made Aribawa) dan klien saya mencoba melerai,” belanya.

Zulfikar mengatakan, usai pemukulan Ngakan Made Aribawa, kliennya pulang dari Deejay Café dan tak lama terjadilah pembunuhan yang menewaskan Kayun dan Budi. Zulfikar SH, sangat menyayangkan, kenapa tiga tersangka lain menutup diri dan tidak mengatakan sebenarnya ke penyidik.

“Memang posisi klien saya lemah dalam hal ini. Tapi ada sejumlah saksi yang sudah saya kumpulkan untuk membelanya di meja hijau. Tunggu saja,” tegasnya.

Dibagian lain, pengejaran gerombolan preman masih dilakukan tim gabungan Polda Bali, Brimob dan Poltabes. Tiga hari deadline berlaku, belum satu pun pelaku Deejay Café yang tertangkap.

“Tadi malam anggota sudah menyasar ke Ubud dan sejumlah tempat kongkow para pelaku di Denpasar. Hasilnya nihil,” ungkap buser Poltabes Denpasar. (che)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami