Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comJadwal Eksekusi Amrozy Dkk Masih Belum Jelas
Nusa Dua
BERITABALI.COM, BADUNG.
Waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus bom bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron, hingga kini masih belum jelas. Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan hingga kini masih menunggu putusan MA terkait PK kedua yang diajukan penasihat hukum para terpidana.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua hari ini, menanggapi ketidakpastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati 3 napi bom Bali, Amrozy dan kawan-kawan.
Menurut Hendarman, hingga kini pihaknya masih memberi kesempatan kepada para terpidana dan penasihat hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.“Meski dalam undang-undang tidak dikenal adanya peninjauan kembali (PK) yang kedua, kita tetap menunggu putusan apakah PK itu diterima atau tidak oleh Mahkamah Agung,” kata Hendarman.
Pernyataan Jaksa Agung hari ini mengulang pernyataan yang sama beberapa waktu lalu. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap ketiga napi bom Bali baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian hokum, yakni putusan dari Mahkamah Agung. (Gus)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
