Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejari Jembrana Terima Kasus Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp867 Juta
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Bea Cukai Denpasar dalam perkara tindak pidana cukai, Jumat (3/10).
Tersangka berinisial ANH diduga mengedarkan ribuan slop rokok tanpa pita cukai yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan kasus ini bermula pada Minggu (3/8) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu aparat menemukan mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Di bak mobil tersebut ditemukan ribuan slop rokok ilegal yang ditutupi terpal.
“Pemilik kendaraan adalah tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa rokok ilegal itu dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seseorang bernama Hairul yang saat ini masih DPO. Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta, di mana Rp1,5 juta sudah diterima saat di Pelabuhan, dan sisanya akan diberikan jika barang sampai Denpasar,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus, Dwi Prima Satya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grand Max, STNK, sebuah telepon genggam, serta ribuan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Totalnya mencapai puluhan ribu batang, di antaranya UC Bold 1.590 slop, Albaik Green Ice 1.280 slop, Amazon Bold 220 slop, Zeba Connect 210 slop, Aswad 230 slop, Emperor 390 slop, Mild Milo 180 slop, Milo Mild 40 slop, Balver Change Watermelon 10 slop, Angker Click! Blue Burst 50 slop, Angker Click! Mango Burst 30 slop, Dubois 150 slop, Manchester Royal Red 30 slop, dan Jangger 100 slop.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp867.286.992. Kerugian itu terdiri dari pungutan cukai Rp668.716.800, PPN hasil tembakau Rp131.698.512, dan pajak rokok Rp66.871.680.
Tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Saat ini tersangka sudah kami terima bersama barang bukti, dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” tegas Salomina.
Kajari menambahkan, penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal penting dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 3418 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 3101 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 3064 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 2851 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem