Ada 5 Isu Krusial RUU Kepariwisataan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang kini tengah dibahas di DPR RI menuai kritikan dari jajaran BPD PHRI Bali. Setidaknya, ada lima isu krusial yang dinilai kurang menguntungkan pelaku atau komponen pariwisata.
Menurut Wakil Ketua PHRI Bali, Ferry markus kelima isu krusial tersebut adalah menyangkut perizinan; klasifikasi dan sertifikasi; tugas pokok, fungsi, hak, dan wewenang; tourism board (badan promosi pariwisata); serta pariwisata dianggap
sebagai usaha bukan industri.
Misalnya soal perizinan, kata Ferry, dalam materi RUU Kepariwisataan ada rencana akan ditarik ke Pusat. Hal ini dikhawatirkan malah akan memperpanjang waktu proses pengurusan perizinan fasilitas pariwisata. Padahal yang diperlukan adalah tetap di daerah bahkan dibentuk pelayanan terpadu.
“Perizinan fasilitas pariwisata sebaiknya tetap di daerah, bahkan perlu lebih diupayakan memperpendek waktunya dan mempermudah proses pengurusannya,” ujar Ferry kepada sejumlah wartawan di Renon, Rabu (12/2).
Ferry juga menilai, materi RUU Kepariwisataan ini cenderung lebih banyak kewenangan di pihak pemerintah, sementara di pihak pengusaha pariwisata lebih banyak kewajibannya. Dia contohkan soal asuransi yang berlaku umum bagi wisatawan. Padahal asuransi bagi wisatawan sudah di-cover di negaranya.
Soal lainnya yang dinilai krusial, adalah pihak pengelola hotel harus mencegah terjadinya kasus narkotika di dalam hotel. Bila sampai lalai, dan didapati seorang wisatawan terlibat narkotika, maka pengelola hotel bisa diancam pidana dengan tuduhan ikut serta.Semua materi yang dinilai cenderung merugikan, sudah direspon dengan mengirim surat ke Jakarta, untuk sejadikan masukan di DPR. Kata Ferry, semua PHRI di Indonesia satu bahasa dalam merspon isu-isu krusial tersebut. (sss)
Reporter: bbn/ctg