Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Beredar, 1530 Pucuk Senpi Legal

Minggu, 2 Maret 2008, 20:53 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Belum lama ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban menjelaskan perihal jumlah senjata api (senpi) legal yang beredar dimasyarakat. Totalnya mencapai 1530 pucuk.

Dari 1530 pucuk senjata itu, merujuk pada catatan rekapitulasi pemegang senpi non organic TNI/Polri dijajaran Polda Bali.

Terdiri dari : Perbakin (74 pucuk), Kapolsus (162 pucuk) dan pengamanan untuk perusahan swasta atau bank sebanyak 62 buah. Kombes Reniban menegaskan, setiap pemberian ijin kepemilikan senjata api, wajib melewati prosedur tetap dan selektif. Intinya, kepemilikan senpi patut menjalani tes kesehatan, kejiwaan calon pemilik pun dicek dengan cermat.

 

Polda tidak berwenang mengeluarkan ijin. Hanya sebatas rekomendasi, semuanya dari Mabes Polri, dan ini tidak gampang. Ada tes psikologi dan kesehatannya,” imbuhnya. Lebih lanjut, dikatakannya, apabila ijin sudah dilengkapi, namun pemilik terlihat sembrono, misalnya mengacungkan senpi didepan publik. Sertamerta ijin akan dicabut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami