Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemancangan Tiang Proyek PLTU Diboikot

Minggu, 23 Maret 2008, 19:57 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Rencana pemancangan tiang pembangunan mega proyek Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak terancam diwarnai aksi protes warga, bahkan DPRD Buleleng menyatakan memboikot pelaksanaan mega proyek tersebut. Pembangunan mega proyek PLTU Celukan Bawang yang rencananya akan diawali Senin (24/3) pagi dengan upacara pecaruan dan pemancangan tiang oleh PT General Energy Bali dipastikan tidak dihadiri sebagian anggota DPRD Kabupaten Buleleng, menyusul proyek bernilai 1,8 triliun rupiah itu dinilai cacat hukum dari segi perijinan serta adanya ancaman aksi protes sejumlah warga yang lahan dibebaskan untuk pembangunan PLTU tersebut.


“Dewan jelas tidak akan menghadiri, kami diundang dan kami dari komisi C tidak akan hadir karena kalau kami hadir sama halnya dewan mengakui sesuatu yang tidak legal, saya menilai proses perijinan cacat hukum, karena rekomendasi lembaga pada tahun 2003 dan saat dilakukan perpanjangan rekomendasi tersebut oleh eksekutif ke DPRD tidak ada perpanjangan dan tenbusan surat tidak ada,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Buleleng, Gede Suarthana bersama Anggotanya, Putu Mardika, Minggu (23/3).

Gede Suarthana dari Fraksi Golkar dan Putu Mardika dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan masih adanya protes sejumlah warga atas pembebasan lahan tanah milik warga untuk pembangunan PLTU Celukan Bawang, bahkan sejumlah warga juga akan menyatakan aksi protes dengan melakukan aksi demo. “Yang jelas ketika kami turun ke lapangan ada beberapa perwakilan warga menyatakan, manakala tidak ada satu penyelesaian terhadap pembayaran tanah yang dibebaskan mengancam akan melakukan demo, kami sudah sarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah,” ujar Suarthana.


Bupati Buleleng Putu Bagiada membantah bila pembangunan mega proyek PLTU Celukan Bawang mengantongi ijin yang cacat hukum. “Segala proses perijinan telah dikantongi untuk pembangunan proyek yang memberikan imbas perekonomian kepada masyarakat Buleleng,” tegas Bagiada. Sementara, PT General Energy Bali yang akan membangun PLTU Di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak telah membebaskan lahan milik warga mencapai 45,5 hektar dari rencana kebutuhan kurang lebih 65 hektar, namun beberapa hektar diantaranya masih bermasalah, sebab belum adanya titik temu soal ganti untung antara pemilik lahan dengan investor. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami