search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jual Solar Bersubsidi ke Hotel, Supir Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2008, 18:49 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang Supir ditangkap satuan reskrim Polda Bali karena menjual solar bersubsidi ke hotel. Di tengah penolakan kenaikan harga BBM, IMA (24) Supir PT Sembilan Pilar malahsibuk mencari untung sendiri. Dia tega menjual solar bersubsidi kepada pemilik Hotel IR di Benoa. Polisi pun mengenakan status terhadap tersangka dalam Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman 6 tahun, denda 60 Milyar. Menurut Wadir Reskrim Polda Bali AKBP Erwin Chahara, kejahatan tersangka IMA, sudah diintai sejak tiba bulan lalu oleh satuan intel Polda Bali.

Sebagai seorang supir penyalur BBM, dia ditenggarai curang dalam menyalurkan solar bersubsidi. Buktinya, 7 Mei sekitar pukul 09.00 Wita, petugas memergokinya menyalurkan solar dari mobil tangki DK 9481 B, ke drum milik Hotel IR di daerah Benoa. Jumlah solar yang disuplay sebanyak 400 liter. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung memeriksa administrasi legalitas BBM. Tapi tersangka tidak dapat menunjukkan delivery order (DO). Supir PT Sembilan Pilar Benoa itu, sejatinya, langsung digiring ke mako Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka menyalah-gunakan BBM bersubsidi. Petugas memergoki tangki menyalurkan solar ke drum milik Hotel IR,”ucap Wadir Reskrim Polda Bali AKBP Erwin Chahara.

AKBP Erwin mengatakan, pemilik Hotel I Made Wirata, masih menjalani pemeriksaan intensif. Bila ditemukan fakta keterlibatan I Made Wirata dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, bakal menyusul tersangka IMA di penjara. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka IMA. Dimungkinkan, tak hanya Hotel IR yang mendapat suplay solar tapi Hotel-hotel lain yang ada di Denpasar dan sekitarnya. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka IMA dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami