search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Rizaldy SH Dijadikan Tersangka
Selasa, 13 Mei 2008, 18:57 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reskrim Polda Bali menetapkan Pengacara Rizaldy SH sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, dalam kasus pembelian tanah 2,8 hektare di Pererenan Badung. Penetapan tersangka terhadap pengacara ini setelah polisi menemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke rekening Rizaldy SH, lewat pengiriman dana dari pelapor, Nicholas John alias Nick warga Inggris. Dana itu sedianya untuk pembayaran pembelian tanah 2,8 hektare di Pererenan Badung. Menurut Wadir Reskrim Polda Bali AKBP Erwin Chahara, Dit Reskrim Polda Bali telah melakukan gelar perkara kasus, sengketa tanah 2,8 hektare di Pererenan Badung yang terjual seharga Rp 36 Milyar. Dalam gelar perkara tersebut, Rizaldy SH dan Jennifer alias Gina (warga Kanada), resmi sebagai tersangka. Dari penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, menyangkut unsur pidana yang terkandung dalam laporan korban, Nick warga Inggris.

Pembuktian mengarah ke tersangka setelah ditemukannya, aliran dana dari pelapor (Nick) yang dikirim dari Bank Inggris ke rekening Rizaldy SH sebanyak 1,9 Milyar lebih. Jumlah ini, tidak seperti yang dikatakan Rizaldy SH, bahwa uang yang terkirim dari Nick, sebesar 1,4 Milyar. “Unsur-unsur pidana yang kita jerat, kalau masalah perdata, itu urusan mereka. Yang jelas, penyidik menemukan aliran dana yang diterima Pengacara sebanyak 1,9 Milyar lebih,”bebernya. Dijelaskannya, jika seseorang menitipkan dana, sebaiknya diperuntukkan sebagaimana mestinya dan tidak diperuntukkan ke pribadi. “Mestinya itu yang sudah di pidana,”ungkapnya.

Menyikapi persoalan, penanganan tersangka Gina yang diharapkan tidak bakal kabur, AKBP Erwin menuturkan, sejak pemberitaan bergulir, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan pihak instansi terkait, secara on-line. Artinya, sejak kejadian ini mengemuka, pihak instansi seperti Imigrasi sudah pasang badan, mendeteksi, jika Gina kabur dari Bandara. Mengenai keluhan tersangka Pengacara Rizaldy SH yang mengatakan penyidik Reskrim Polda Bali tidak koorperatif menjelaskan alat bukti kwitansi pengeluaran, AKBP Erwin menegaskan bahwa dalam hal penyelidikan, penyidik tidak bisa berpedoman pada keterangan satu alat bukti saja, tapi juga dengan mencari alat bukti lain, guna mengoptimalkan pemeriksaan. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami