Proyek Villa Kelating Terancam Dibongkar
Sabtu, 21 Juni 2008,
14:42 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
WALHI Bali yang telah memasang ancang-ancang untuk segera mensomasi Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait proyek pembangunan villa di Pantai Kelating menyambut baik sikap Bupati untuk menghentikan proyek.
Namun Agung Wardana, Direktur WALHI Bali, mengingatkan agar penghentian tersebut tidak bersifat sementara, sehingga tidak mengulangi kasus Loloan Yeh Poh yang saat ini dihentikan sementara namun investornya giat melakukan ’gerilya’ agar proyeknya dilanjutkan.
Proyek dibawah bendera Alila Tanah Lot ini rencananya akan membangun 35 unit villa lengkap dengan kolam renang pribadi yang dibuat oleh arsitek asing dan telah diiklankan secara luas lewat internet.
Orang yang membeli villa seharga milliaran rupiah tersebut akan mendapatkan hak kepemilikan atas satuan villa yang kemudian akan diserahkan pengelolaannya kepada manajemen untuk disewakan kembali kepada orang lain.
â€Proyek yang mem-blok kawasan Pantai Kelating tersebut akan menjadi ’koloni-koloni’ karena yang mampu membeli hanya orang asing. Selain itu, jika telah beroperasi dikhawatirkan akan menutup akses masyarakat lokal menuju pantai karena dapat dianggap menggangu kenyamanan pemilik villa untuk menikmati pantai,†demikian diungkapkan Agung melalui emailnya ke redaksi Beritabali.com Sabtu (21/6).
Karena telah jelas-jelas melanggar sempadan pantai, kawasan terbuka apalagi belum ada AMDAL dan ijin, WALHI Bali meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mengembalikan fungsi kawasan Pantai Kelating dengan jalan membongkar proyek villa yang belum rampung tersebut untuk menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. (Ayu/*)
Namun Agung Wardana, Direktur WALHI Bali, mengingatkan agar penghentian tersebut tidak bersifat sementara, sehingga tidak mengulangi kasus Loloan Yeh Poh yang saat ini dihentikan sementara namun investornya giat melakukan ’gerilya’ agar proyeknya dilanjutkan.
Proyek dibawah bendera Alila Tanah Lot ini rencananya akan membangun 35 unit villa lengkap dengan kolam renang pribadi yang dibuat oleh arsitek asing dan telah diiklankan secara luas lewat internet.
Orang yang membeli villa seharga milliaran rupiah tersebut akan mendapatkan hak kepemilikan atas satuan villa yang kemudian akan diserahkan pengelolaannya kepada manajemen untuk disewakan kembali kepada orang lain.
â€Proyek yang mem-blok kawasan Pantai Kelating tersebut akan menjadi ’koloni-koloni’ karena yang mampu membeli hanya orang asing. Selain itu, jika telah beroperasi dikhawatirkan akan menutup akses masyarakat lokal menuju pantai karena dapat dianggap menggangu kenyamanan pemilik villa untuk menikmati pantai,†demikian diungkapkan Agung melalui emailnya ke redaksi Beritabali.com Sabtu (21/6).
Karena telah jelas-jelas melanggar sempadan pantai, kawasan terbuka apalagi belum ada AMDAL dan ijin, WALHI Bali meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mengembalikan fungsi kawasan Pantai Kelating dengan jalan membongkar proyek villa yang belum rampung tersebut untuk menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. (Ayu/*)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -