Mantan Bupati Jembrana Indugosa Dieksekusi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Mantan Bupati Jembrana Indugosa Dieksekusi jembranaBerdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 60 K/Pidsus/2008 tertanggal 30 April 2008, Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara mengeksekusi mantan Bupati Jembrana periode 1990-2000, Ida Bagus Indugosa, Rabu (21/1).
Pasalnya dalam putusan MA tersebut, Indugosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Jembrana tahun 1998-1999 sebesar Rp. 2,5 milyar sehingga divonis satu tahun penjara, denda 30 juta subsider 6 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar 1,3 milyar. Turunnya putusan MA ini menyusul adanya upaya kasasi dari Kejari Negara atas vonis bebas Indugosa yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Maret 2003 silam.
Pantauan di Kejari Negara, sejak pagi hari puluhan keluarga dan kerabat Indugosa telah berkumpul di Kejari Negara untuk memberikan dukungan terhadap Indugosa. Sekitar jam 10.15 Wita, Indugosa yang didampingi pengacaranya, Supriyono keluar dari ruang Pidana Khusus untuk diangkut dengan kendaraan tahanan Kejari menuju Rutan Negara.
Keluarga Indugosa memohon agar diijinkan mengangkut Indugosa dengan kendaraan pribadi dengan alasan Indugosa sudah tua. Sayangnya permintaan keluarga Indugosa tersebut ditolak pihak Kejari. Perjalanan Indugosa ke Rutan Negara sejauh sekitar 3 km mendapat pengawalan ketat dari satu peleton Dalmas Polres Jembrana. Sedangkan pihak keluarga dan kerabat Indugosa mengikuti iring-iringan mobil tahanan tersebut.
Sesampainya di Rutan Negara, suasana haru tampak jelas terlihat saat anak pertama Indugosa, IB Gede Indira Manuaba memeluk ayahnya sesaat sebelum memasuki Rutan Negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Andari Koestamastoeti ditemui seusai eksekusi mengatakan eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan MA. "Kami selaku eksekutor hanya menjalankan tugas, sebagaimana putusan MA atas kasasi yang kami lakukan tanggal 31 Maret 2003," ujarnya.
Andari juga mengungkapkan selain Indugosa terdapat 3 terdakwa lain yakni Komang Sampun (Bendahara Rutin Pemkab Jembrana), Ir. Gusti Ngurah Dwipa Wiyasa (mantan Sekda Jembrana) dan I Gusti Ketut Mertadana (Mantan Kabag Keuangan). "Dari empat terdakwa, yang telah turun kasasinya dari MA yakni Pak Indugosa dan Komang Sampun. Namun karena Sampun telah meninggal maka hukuman badan dinyatakan gugur sedangkan mengenai uang pengganti tetap berjalan. Sedangkan putusan kasasi dari MA yang belum turun sampai saat ini yakni Dwipa Wiyasa dan Mertadana," terangnya.
Andari juga mengatakan apabila Indugosa tidak mampu membayar uang pengganti sebesar 1,3 milyar, pihaknya akan melihat dulu kesanggupan keluarganya untuk membayarnya. "Apabila tidak sanggup kasusnya dapat dilimpahkan ke Datun atau perdata," pungkas
Reporter: bbn/ctg