Dewan Minta Pemkab Jembrana Bantu Indugosa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dieksekusinya mantan Bupati Jembrana 2 periode 1990-2000, Ida Bagus Indugosa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengundang keprihatinan kalangan DPRD Jembrana. Para legislator tersebut menghendaki Pemkab Jembrana turun tangan untuk membantu mantan bupati yang penuh kesederhanaan seusai menjabat tersebut.
Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan mengaku prihatin atas dieksekusinya Indugosa tersebut dengan vonis pidana penjara 1 tahun plus denda Rp. 30 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Keprihatinan Iskandar bertambah manakala dirinya mengetahui kalau Pemkab Jembrana tidak berupaya melakukan upaya bantuan hukum terhadap Indugosa. Padahal menurutnya, Indugosa merupakan mantan bupati yang pernah memberikan banyak kontribusi terhadap daerah khususnya dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
"Semestinya bantuan hukum tersebut dilakukan saat proses kasasi di MA," ucapnya. Namun menurut Iskandar, kendatipun Indugosa sudah dieksekusi bukan berarti bantuan hukum dari Pemkab tidak bisa dilakukan. "Biarpun sudah dieksekusi bukan berarti Pemkab tidak bisa melakukan bantuan hukum. Bisa saja Pemkab mengusahakan agar Indugosa menjalani tahanan rumah. Saya yakin akan banyak masyarakat Jembrana yang bersedia menjamin Indugosa sebagai tahanan rumah," terangnya.
Menurut Iskandar, pertimbangannya mengajukan permohonan tahanan rumah selain karena Indugosa pernah menjadi orang nomor satu di Jembrana dan banyak jasanya juga yang bersangkutan sudah sepuh. "Bagi saya Pak Indugosa merupakan teladan, hidup sederhana, punya prinsip dan mantan pejabat yang tidak punya apa-apa. Disinilah hukum yang tidak melihat keadaan," terang Iskandar.
Reporter: bbn/dey