KPU Terancam Dipidanakan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dipidanakan terkait penerbitan surat edaran pengesahan suara terhadap surat suara tertukar. Bahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali berencana merekomendasikan kepada Bawaslu untuk mempidanakan KPU.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keteranganya di Denpasar (10/4) menyatakan KPU telah melakukan kesalahan yang sangat fatal. Sebab surat edaran KPU mengenai pengesahan suara terhadap surat suara yang tertukar telah menyebabkan suara pemilih tidak berharga
Menurut Djuana, KPU dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman sekitar 1 tahun penjara. “KPU sudah melakukan pelanggaran pidana sebetulnya, yaitu melanggar pasal 828 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008. KPU bisa diancam dengan hukuman 12 bulan penjara” kata Wayan Djuana.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan dalam aplikasi dilapangan surat edaran KPU juga telah menyebabkan perbedaan pelaksanaan. Seperti di Kabupaten Buleleng, suara dari Surat suara tertukar dimasukkan kedalam suara partai. Sedangan di Kabupaten Badung dan Denpasar Suara dari surat suara tertukar menjadi milik calon legislative sesuai dengan nomor urut yang tercontreng.
Reporter: bbn/net