search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Caleg PNBKI “Demo” KPU
Kamis, 16 April 2009, 17:54 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Adanya surat suara nyasar di 3 TPS membuat I Putu Widhya Negara, caleg PNBKI nomor urut 1 untuk DPRD Propinsi merasa dirugikan. Atas kejadian tersebut Lalut, sapaan akrab Widhya Negara melakukan protes keras ke KPU dengan mendatangi instansi penyelenggara Pemilu tersebut.

Sebelumnya, Panwaslu Jembrana telah mengirimkan rekomendasi kepada KPUD Jembrana agar diadakan pemungutan suara ulang di 3 TPS yang menerima surat suara nyasar yakni, TPS 18 Pangkung Gayung, TPS 10 Lelateng dan TPS 15 Dauh Waru.

Rekomendasi Panwaslu ini pun menuai dukungan dari sejumlah caleg DPRD Propinsi termasuk Lalut. Lalut sebagai caleg provinsi sangat dirugikan sebab konstituen atau pemilih yang ingin memberikan suaranya kepada caleg-caleg pilihannya tidak bisa memberikan suaranya. “Ini jelas merugikan saya, pemilih yang ingin memberikan suaranya kepada saya jadinya tidak terakomodir,”tandasnya.

Lalut bersama sejumlah anggota LSM di Jembrana, Kamis (16/4) mendatangi kantor KPU untuk mendesak agar KPU segera melakukan pencontrengan ulang di 3 TPS tersebut.

“Saya selaku caleg DPRD propinsi merasa dirugikan dengan adanya suara nyasar di TPS tersebut karena jelas nama saya tidak ada dalam surat suara. Makanya saya ngotot minta pencontrengan ulang karena saya yakin suara saya di tiga TPS tersebut sangat signifikan,” kata Lalut dihadapan Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Dhiantara, Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa dan Ketua Panwaslu Bali, Wayan Juana.

Lalut meminta agar KPU bersikap bijaksana dengan mengakomodir keinginannya untuk melakukan pencontrengan
ulang di 3 TPS bermasalah itu.

Menanggapi protes tersebut, Wahyu mengatakan pada pasal 219 dan 220 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu memang tidak tertera secara implisit ketentuan pencontrengan ulang karena surat suara nyasar. Kendati demikian, Wahyu mengaku sudah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat namun hingga pihaknya belum menerima jawabannya.

“Kami tetap mengakomodir masalah ini dengan melakukan koordinasi, kami harap bapak-bapak sabar menunggu keputusan dari KPU,“ ujarnya.

Sementara Juana menambahkan meski dalam aturan tidak secara jelas tertuang, namun tidak menutup kemungkinan kalau pencontrengan ulang bisa dilaksanakan jika ada kesepakatan dari pimpinan parpol. “Saat ini kita sama-sama masih menunggu keputusan pusat, kan masih ada waktu tiga hari lagi,”jelasnya. 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami