Tidak Dicontreng Tapi Diteken
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ada hal yang unik saat berlangsungnya penghitungan ulang di TPS 6 Tukadaya, Melaya. Pasalnya, surat suara yang semestinya dicontreng malah diteken (ditandatangani,red) pada salah satu logo partai.
Kejadian ini terungkap saat petugas PPK melakukan penghitungan ulang di TPS tersebut lantaran jumlah suara sah dan tidak sah melebihi DPT. Saat petugas dengan tekun membuka satu persatu surat suara di hadapan sejumlah saksi partai, Panwaslu dan KPUD Jembrana, tiba-tiba petugas tersebut tersenyum.
Senyuman itu membuat semua orang yang hadir di lokasi tersebut penasaran ingin tahu ada apa. Ternyata, ada secarik surat suara yang pada gambar partainya ditandatangani.
“Mungkin pemilih ini terlalu fanatik sehingga surat suara bukannya dicontreng tapi diteken,” ujar petugas tersebut. Sayangnya, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Reporter: bbn/dey