Klarifikasi Surat Suara Nyasar, Empat KPPS Mangkir
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Empat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara, KPPS di Desa Patas dan Desa Pengulon mangkir dan tidak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu Kabupaten Buleleng terkait klarifikasi surat suara nyasar.
Upaya klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Buleleng terkait pengunaan Surat Suara daerah pemilihan dua Kecamatan Sukasada di Daerah Pemilihan Enam Kecamatan Gerokgak, diantaranya pada TPS I, TPS II dan TPS VII Desa Patas serta TPS IX di Desa Pengulon, Jumat siang gagal dilakukan menyusul empat Ketua KPPS yang mengunakan surat suara nyasar itu tidak memenuhi penggilan klarifikasi tersebut.
“walaupun terlapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang dilakukan, namun permasalahan tersebut akan tetap bergulir hingga ke lembaga hukum karena telah memenuhi unsur pidana pemilu berupa adanya pengunaan suarat suara yang bukan pada tempatnya,” ungkap Ketua Panwaslu KabupatenBuleleng, Ketut Wiratmaja.
Empat Ketua KPPS yang dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, DPK Partai Karya Perjuangan, Pakar Pangan Kabupaten Buleleng, Antonius Sanjaya Kiabeni diantaranya, Ketua KPPS I Desa Patas, I Gede Rancita (41), Ketua KPPS II Desa Patas, I Putu Suara (50), Ketua KPPS VII Desa Patas, Putu Suarnila (32) dan Ketua KPPS IX Desa Pengulon, I Nyoman Pastiada (43).
Terkait laporan atas dugaan Pidana Pemilu yang dilaporkan Pakarpangan itu terjadi pengunaan surat suara dari daerah pemilihan lain, sehingga pemilih tidak dapat menyalurkan aspirasinya kepada calon legeslatif Partai Karya Perjuangan pada daerah pemilihan enam Kecamatan Gerokgak, bahkan dengan tertukarnya surat suara itu mengakibatkan, Pakarpangan tidak maksimal meraup suara pemilihnya.
Reporter: bbn/net