Dihadiri 10 Orang, LKPJ Bupati Gagal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang Paripurna I Masa Persidangan I DPRD Jembrana dengan agenda Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana yang sedianya digelar, Kamis (30/4) urung dilaksanakan. Pasalnya, dari 30 anggota dewan hanya 10 orang yang mengisi daftar hadir.
Pantauan beritabali.com di gedung dewan, sidang paripurna tersebut sedianya digelar pada pukul 09.00 sehingga pukul 09.30 para undangan dari Muspida Jembrana dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menempati kursinya masing-masing. Namun di kursi dewan tampak hanya ditempati oleh 6 orang anggota sisanya lebih memilih berdiri di luar sidang. Kendati demikian, tidak ada tanda-tanda sidang akan dimulai.
Sejatinya tanda-tanda sidang batal digelar sudah terlihat dari daftar hadir yang hanya diisi oleh 10 anggota dewan dari 30 anggota. Mereka adalah Ketua DPRD, Made Kembang Hartawan, Wakil Ketua, Nengah Nersen dan I Gusti Komang Yasa Negara dan anggota dewan lainnya yakni Komang Mas Wiadnyana, Nengah Dana, Nengah Parwita, Maria Nyusundari, Erfan Efendy, H Tafsil, dan Putu Budi Wihantara.
Tanda tanya undangan akan jadi tidaknya sidang digelar terjawab ketika Kasubag Humas Protokol Setwan, I Komang Suparta menyampaikan pengumuman kepada peserta dan undangan kalau sidang paripurna ditunda untuk menunggu surat undangan lebih lanjut, tanpa ada penjelasan lain.
“Sidang ditunda sampai menunggu undangan lebih lanjut,” kata Suparta. Mendengar pengumuman tersebut, para undangan yang hadir saling menoleh kemudian ngeloyor pergi meninggalkan ruang sidang.
Reporter: bbn/dey