Tiga PSK ‘Tikungan Mesra’ Dikurung Tiga Hari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap mangkal di rumah tikungan mesra di wilayah Kerambitan masing-masing Erna (42), Sini (44) dan Ernayani (29) dikurung selama tiga hari.
Keputusan mengurung tiga PSK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Gd Rai Agung Prayajana saat sidang tipiring ketiga PSK asal Jawa tersebut di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (12/5).Selain memberi hukuman kurung tiga hari, ketiga PSK pinggir jalan itu juga diwajibkan membayar uang sidang masing-masing seribu rupiah.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena melanggar Perda No 13 tahun 2002 yang membuat masyarakat resah atas praktik pelacuran yang dilakukan ketiga terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa, karena belum pernah dipenjara maupun belum pernah melanggar hukum lainya,” jelas Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
Perlu diketahui ketiga terdakwa digelandang jajaran Mapolsek Kerambitan, Kamis (7/5) lalu dalam sebuah razia.Ketiganya kemudian digelandang untuk diproses di Mapolsek. Selain behasil mengamankan ketiga PSK, polisi juga berhasil mengamankan germo rumah tikungan mesra itu.
Reporter: bbn/net