search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Simpan Kayu Ilegal, Astuti Diamankan
Minggu, 24 Mei 2009, 17:41 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Lantaran diduga menyimpan kayu hasil pembalakan liar, Ni Nyoman Biji Astuti (59) terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Melaya. Perempuan asal Banjar Angga Sari, Ekasari, Melaya terpaksa diamankan setelah polisi menemukan 42 batang kayu tanpa dokumen yang diduga miliknya.

Dari informasi yang dihimpun, pencidukan Astuti ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau Astuti menyimpan kayu ilegal di kebun milik Wayan Turun. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mengadakan penyelidikan di kebun Turun yang berlokasi di Banjar Anggasari, Ekasari, Melaya. Tenyata di lokasi tersebut polisi menemukan 42 batang kayu sonokeling dengan ukuran 15x15 yang panjangnya masing-masing 1 meter tanpa dokumen dan diduga jenis kayu hutan.

Kapolsek Melaya AKP Nengah Mandi seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana ketika dikonfirmasi Minggu (24/5) membenarkan pencidukan Astuti yang saat ini masih diamankan di Polsek Melaya dengan barang buktinya. “Tersangka akan dijerat dengan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” pungkas Mandi. 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami