BLH Rekomendasikan Penertiban Taman Penyu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali merekomendasikan kepada Dinas Kehutanan Bali dan Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk melakukan penertiban terhadap taman-taman penyu yang terdapat di Bali. BLH Bali juga merekomendasikan kepada Dinas Kehutanan dan BKSDA Bali untuk menutup taman-taman penyu yang tidak memiliki ijin.
Kepala BLH Bali Gede Wardhana pada keterangannya di Renon, Rabu (29/7) menyatakan Dinas Kehutanan dan BKSDA Bali sebagai lembaga pengawas kegiatan konservasi telah diminta untuk meninjau ulang surat-surat perijinan dari Taman-taman penyu yang ada di Bali. Apalagi pemerintah daerah Bali telah berkomitmen untuk melindungi satwa penyu sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Bali tahun 2002.
“Yang jelas pemda mengamankan ketentuan itu, sehingga mulai tahun 2000 kita sudah mengambil langkah-langkah, bahkan ada SK Gubernur. Tentunya pemda sangat berkepentingan mengamankan itu baik berupa PP maupun undang-undang,” papar Gede Wardhana.
Gede Wardhana mengakui mulai tahun ini, Pemerintah daerah Bali telah membentuk tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Flora dan Fauna dilindungi. Sebelumnya lembaga pemerhatri satwa ProFauna Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah daerah Bali dan BKSDA Bali untuk menutup Taman-Taman penyu di Bali. Taman-Taman Penyu tersebut dinilai telah melakukan pemanfaatan satwa penyu dengan kedok lembaga konservasi. (mlt)
Reporter: -