search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ag : Saya Bisa Dibooking Rp. 300 Ribu
Sabtu, 12 Desember 2009, 20:13 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah digelandang ke Markas Satpol PP, Ag mengakui kalau dirinya dulu bisa dibooking. Tarifnya Rp. 300 ribu untuk satu kali main 'kuda lumping'.

Dari pengakuan Ag, terungkap kalau dirinya telah ketiga kalinya berurusan dengan Satpol PP dengan kasus yang sama. Sebelumnya, Ag sempat dua kali diciduk Satpol PP saat bekerja pada sebuah cafe di bilangan Desa Banyubiru, Negara.

Sehabis itu saya pulang ke Jawa kemudian sebulan yang lalu saya balik lagi ke Bali dan bekerja di cafe MJ milik Pak Dompet, ujar janda satu orang anak ini. Ag mengakui ketika diciduk dirinya tidak bisa menunjukkan identitas diri sama sekali lantaran KTP asalnya ditinggal di tempat kerjanya.

Ketika ditanya apakah memberikan layanan plus kepada pengunjung tamu-tamunya, Ag membantahnya. Saya tidak berani lagi memberikan layanan plus kepada tamu-tamu saya karena saya sudah dengar kabar kalau di Delod Berawah sudah ada yang kena (HIV/AIDS,red), kelit Ag yang sudah menjanda sejak enam tahun lalu.

Namun, Ag tidak membantah kalau saat bekerja di Banyubiru dulu dirinya pernah menyediakan layanan plus tersebut dengan tarif bookingan Rp. 300 ribu yang dilakukan tanpa sepengetahuan majikannya. Saya bisa dibooking kalau kafenya sudah tutup. Biasanya yang booking saya tidak sampai sejam, ujarnya sambil tersenyum penuh arti.



Namun belang Ag diungkapnya sendiri karena ketika ditanya di mana biasanya aksi ranjang itu dilakukan, Ag keceplosan dengan mengatakan kalau setiap dibooking, aksi ranjangnya pasti dilakukan di hotel-hotel sekitar Delod Berawah, lokasi di
mana dia bekerja sekarang. Kalau mau ke Negara kan kejauhan, keburu tidak tahan, ujarnya sambil cekikikan.

Mendengar pengakuan itu, Kasi PPNS Satpol PP Jembrana, I Made Sapta Budiarta yang sejak tadi mengorek keterangan hanya bisa tersenyum.

Semua pengakuannya sudah kita catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP,red) dan nantinya kita jadikan bahan dalam persidangan, ujar Sapta seijin Kasatpol
PP Jembrana, I Ketut Wiratma, Sabtu (12/12).

Lalu Sapta membacakan lagi pengakuan-pengakuan dalam BAP yang disampaikan Ag. Kalau ada yang kurang pas, tolong dibantah. Sebentar saya bacakan lagi pengakuan Anda, ujarnya.

Setelah dibacakan, tidak satupun ada hal dalam BAP yang dibantah oleh Ag sehingga Ag pun menandatangani BAP tersebut.

Dia bisa kita jerat dengan Perda Pelacuran karena dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan yang bersangkutan mengarah kepada unsur tersebut, ujar Sapta.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami