search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bos Dealer Mercy Dilaporkan ke Satgas Antimafia Hukum
Rabu, 20 Januari 2010, 21:12 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bos PT Hartono Raya Motor, dealer mobil mewah Mercedez Benz di Bali, Hari Boedihartono, dilaporkan oleh pengacara I Gede Widiatmika dan kawan-kawan ke Satgas Antimafia Hukum di Jakarta. Hartono dilaporkan karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan mafia hukum di Bali dan luar Bali. 

Dugaan ini makin menguat setelah kantor pengacara Widiatmika menangani perkara salah seorang kliennya, I Gusti Ngurah Oka, seorang mantan notaris di Denpasar.

Menurut Made Suardana, salah seorang pengacara Ngurah Oka, kliennya telah menjadi korban kriminalisasi hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Hari Boedihartono.

Kronologis kriminalisasi terhadap notaris ini, jelas Suardana, bermula pada 2 November 2005. Saat itu Rachmat Agung Leonardi dan Hari Boedihartono mendatangi Ngurah Oka untuk membuat akta perjanjian pengurusan Hotel White Rose Kuta dengan akta nomor 02 tahun 2005.

Tanggal 8 November 2005, atas kesepakatan Rachmat dan Hartono, dibuat akta perubahan atas akta nomor 02 tersebut menjadi akta 03 tahun 2005.

Dalam perkembangan selanjutnya, Rachmat dan Hartono berselisih pendapat, terutama tentang 'due diligence' berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kasus ini akhirnya masuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dimana Rahmat Agung Leonardi sebagai penggugat. Hartono sebagai tergugat juga tak mau kalah dan balik melaporkan Rachmat ke Mabes Polri. Kasus ini sedang dalam proses.

"Belakangan Hartono juga melaporkan Gusti Ngurah Oka ke Polda Bali dalam kasus membuat surat palsu, dalam surat tertanggal 8 september 2009. Anehnya, baru diperiksa sebagai saksi, klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu secepat kilat Kejati Bali menetapkan berkasnya P21 dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan tanggal 11 Januari 2010," beber Suardana.

Suardana menduga, proses perkara kliennya saat di tangan penyidik hingga Kejati Bali penuh permainan extra legal (di luar hukum), untuk memenuhi hasrat pihak-pihak tertentu guna mengelola Hotel White Rose.

"Saya heran, Rachmat dan Hartono yang berselisih, tetapi klien kami yang dipidanakan. Untuk memeriksa klien saya Ngurah Oka, tidak boleh dilakukan semena-mena sebab apa yang disangkakan berkaitan dengan akta yang dibuat karena jabatannya waktu itu sebagai notaris. Artinya untuk memeriksa seorang notaris, harus mendapat ijin dari majelis pengawas notaris. Saya menduga kasus ini sarat dengan praktik mafia hukum," jelas Suardana.

Made Suardana menduga, dengan menjadikan kliennya Ngurah Oka sebagai terdakwa, dan jika majelis hakim memvonis Ngurah Oka bersalah, maka Hari Boedihartono akan menggunakan putusan hakim tersebut sebagai dasar untuk merebut Hotel White Rose.

"Cara-cara kriminalisasi notaris seperti ini yang kami duga sebagai bagian dari praktek mafia hukum," ujarnya. Terkait masalah ini, Suardana akhirnya melaporkan Hari Boedihartono ke Satgas Antimafia Hukum di Jakarta pada 12 Januari 2010.

"Kami minta Satgas Antimafia Hukum segera memeriksa Hari Boedihartono, karena diduga dia merupakan bagian dari jaringan mafia hukum," kata Suardana yang akrab dipanggil Kentul. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami