Bahas Ranperda E-Voting, Dewan Minta Tolong Ahli
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Perjalanan e-voting untuk dapat digunakan dalam pemilihan perbekel secara perlahan mulai mengarah pada hal yang positif menyusul digodoknya rancangan perda (ranperda) tersebut oleh legislatif dengan eksekutif Jembrana. Untuk memperkecil potensi konflik akibat diberlakukannya perda e-voting, DPRD Jembrana minta tolong tim ahli untuk mengkaji secara mendalam.
Ditemui seusai mengikuti rapat kerja antara eksekutif dan legislatif, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa mengatakan pembahasan perda e-voting ini sudah mencapai 60 persen hanya saja masih perlu dikaji lebih mendalam sebelum disahkan.
“Untuk mematangkan, kami akan mendatangkan tim ahli guna kami ajak turun bersama dan melihat uji coba e-voting di masyarakat,” jelasnya. Dengan demikian, lanjut Sugiasa, dapat diketahui apakah cara pemilihan dengan e-voting ini sudah bisa diterima masyarakat atau tidak agar perda yang nantinya terbentuk dapat diterima secara utuh.
“Kami masih punya cukup waktu untuk membahasnya sebab kebanyakan pemilihan perbekel baru akan berlangsung tiga tahun mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Sugiasa juga mengakui dalam mengesahkan ranperda e-voting ini pihaknya ekstar hati-hati untuk memperkecil peluang munculnya pasal karet yang dapat memicu potensi konflik.
“Yang perlu kajian mendalam adalah peluang munculnya potensi konflik dan sengketanya karena ini terkait dengan hak pilih masyarakat,” tegasnya. Nantinya Sugiasa berharap setelah ranperda e-voting ini disahkan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Payung hukum itu sangat penting karena menyangkut hak politik masyarakat dalam menentukan pilihannya baik dalam pemilihan kepala lingkungan atau pemilihan kepala dusun maupun pemilihan perbekel,” pungkasnya.
Reporter: bbn/ctg