Pemungutan PHR Jembrana Dinilai Tak Maksimal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun target Pajak Hotel Dan Restoran (PHR) sudah melampaui target namun DPRD Jembrana menilainya belum maksimal. Padahal, sektor ini sangat menjanjikan untuk dapat mendongkrak pendapata daerah jika dioptimalkan.
Ketua Komis A DPRD Jembrana, I Gede Agus Sanjaya mengakui kalau pihaknya belum puas dengan terlampuainya target PHR Jembrana karena menurutnya pendapatan daerah dari pajak restoran belum optimal.
“Dari laporan eksekutif, target pajak restoran memang tembus dari Rp. 80 juta yang ditargetkan namun berhasil meraih Rp. 100 juta. Tapi saya melihat itu belum maksimal karena ada sejumlah obyek pajak yang masi belum tergarap,” ujar Sanjaya ketika ditemui, Minggu (7/2).
Sanjaya mencontohkan, selain restoran, pengusaha catering harus dikenakan pajak hanya saja masih terkendala karena pengusaha jasa boga ini belum termasuk obyek pajak dalam Perda Restoran.
“Kita minta eksekutif mendata lagi jumlah restoran di Jembrana. Bukan hanya restoran, semestinya usaha catering juga mesti dikenai. Kalau selama ini kan belum masuk Perda,” jelasnya.
Atas kondisi ini, Sanjaya mengaku akan segera merevisi Perda Restoran tersebut karean sesuai dengan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengolah pendapatan daerah semisal pajak Restoran, usaha Sarang Burung Walet dan pajak Air Bawah Tanah (ABT). “Namun kita masih menunggu hasil pendataan eksekutif hingga Rabu mendatang. Setelah itu kita akan bahas lagi Perda ini,” tambahnya.
Hal senada Wakil Ketua Komisi A, I Ketut Sugiasa. Menurut Sugiasa, saat ini di Jembrana ada 143 restoran yang menjadi obyek pajak namun pihaknya meyakini jumlah belum merupakan angka pasti.
“Saya yakin jumlah itu pasti bertambah apalagi nantinya usaha catering dimasukkan dalam obyek pajak. Kalau Perdanya sudah direvisi, saya yakin bisa menambah pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi,” ujar Sugiasa ketika dihubungi terpisah, Minggu (7/2).
Reporter: bbn/ctg