Polda Bali Sita 70 Ekor Penyu Hijau
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan 70 ekor penyu hijau.
Penyelundupan dan perdagangan penyu dengan lebar karapas rata-rata 60 hingga 90 centimeter ini berhasil digagalkan di daerah Pemogan Denpasar.
Baca juga:
60.924 Ekor Sapi di Lombok Sembuh dari PMK
Penyu-penyu ini berhasil disita dari sebuah gudang milik salah satu penadah penyu yang selama ini berdagang makanan dengan menu daging penyu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar pada keteranganya di Mapolda Bali (19/5) menyatakan, dari kasus ini Polda Bali telah menetapkan seorang tersangka. Dimana tersangka merupakan pemilik gudang sekaligus pengusaha makanan dengan menu daging penyu.
Menurut Sugianyar, atas kejadian ini tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka telah melanggar Undang-Undang Satwa yang Dikonservasi dan dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara ujar Sugianyar.
Sugianyar menyatakan, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku mendapatkan penyu-penyu hijau ini dari seorang nelayan asal Sulawesi dengan harga Rp. 35 juta.
Penyu-penyu ini diperkirakan berasal dari perairan Sulawesi dan diselundupkan ke Bali melalui pelabuhan Amed di Karangasem.
Reporter: bbn/tim