search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Pastikan Dengan Mencoblos
Rabu, 26 Mei 2010, 15:08 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memastikan pelaksanaan Pemilukada Jembrana, tahapannya bakal dimulai pada bulan Juni tahun ini. Hanya saja tatacara yang digunakan dalam Pemilukada Jembrana dilakukan dengan konvensional alias mencoblos, tidak dengan e-votting seperti yang didengung-dengungkan sejumlah pihak. 

Pernyataan tersebut dikatakan Abdul Hafiz Anshary saat meninjau pelaksanaan pemilihan Kelian Dinas Banjar Kaliakah Desa Kaliakah-Negara, Rabu (26/5) di Balai Dusun Kaliakah. Bahkan menurut Hafiz Anshary, pihaknya sudah membuat surat yang ditunggu-tunggu KPUD Jembrana yang segera akan ditandatanganinya.

“ Paling lambat bulan Juni surat itu sudah diterima KPUD Jembrana, itu artinya tahapan pemilukada sudah bisa dimulai “ terang Anshary.

Hafiz Anshary menambahkan bercermin pada Undang-Undang, pelaksanaan pemilukada dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan Bupati berakhir. Untuk Pemilukda Jembrana belum bisa dilaksanakan sesuai jadwal termasuk pemakaian e-voting seperti yang pernah mencuat sebelumnya. Pasalnya setelah dihitung-hitung biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar dari anggaran yang telah disepakati.

“ Kalau dengan e-voting untuk alat saja sudah mencapai 8,1 milyar rupiah sedangkan anggaran yang disediakan hanya 6,3 milyar “ ungkap Anshary. Selain itu SDM KPU juga belum siap melakukan cara e-voting. “Kemungkinan Tahun 2014 cara tersebut bisa dilakukan, tetapi perlu persiapan lebih matang “ kata Hafiz Anshary.

Kehadiran Ketua KPU Pusat menyaksikan pelaksanaan e-voting di Dusun Kaliakah, sejatinya berawal dari pertemuan Abdul Hafiz Anshary dengan Bupati Jembrana Gede Winasa saat dialog nasional yang diselenggarakan oleh BPPT seminggu lalu di Jakarta. Saat itu Ketua KPU minta diundang dalam pelaksanaan Pilakdus e-voting.

Menurut Winasa, kedatangan Ketua KPU Pusat di Jembrana bukan untuk memaksa KPU agar Pemilukada di Jembrana menggunakan e-voting, persoalan itu sudah selesai, karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.

Winasa berharap setelah menyaksikan langsung proses e-voting, setidaknya pengalaman ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pemilu di tahun-tahun mendatang.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami