Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tim Sukarno Beberkan Kecurangan Pilkada Tabanan

Beritabali.com, Tabanan

Sabtu, 29 Mei 2010, 09:52 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com5

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beberapa kecurangan pilkada Tabanan 4 Mei lalu dibeberkan oleh Tim Sukarno (Sukaja-IGN Anom) dihadapan sidang gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang sudah berlangsung sebanyak tiga kali mulai dari tanggal 19, 24,27 Mei 2010. Putusannya sendiri akan dibacakan pada sidang pleno pembacaan putusan oleh MK tanggal 31 Mei mendatang di Jakarta.

Tim Sukarno sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya W Warsa T Buana dan kawan-kawan dalam sidang tersebut membawa 14 saksi.

Mulai dari saksi pecairan Bansos, kecurangan di TPS 05 Banjar Temacun, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, saksi pengerahan PNS untuk mengikuti kampanye kandidat nomor 1, politik uang, perbedaan jumlah suara selisih jumlah suara antara hasil Quick count untuk Sukaja-Ngurah Anom 126.403 dan Eka-Jaya 124.191.

Sementara itu pada sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, MK juga memintai keterangna saksi (Termohon) yakni Sekda Tabanan I Nengah Judiana.

Menurut Tim Sukarno, dalam penjelasan Sekda Tabanan I Nengah Judiana diketemukannya Fakta bahwa Bansos dan Hibah Bansos kebanyakan dikeluarkan sekitar bulan April Mei,dan telah dikeluarkan sebesar 70 % dari besaran jumlah Bansos periode tahun 2010 sebesar 4,178 milliar dana hibah 5,5 Milliar, dan sudah diberikan kepada masing masing ke 10 kecamatan sekabupaten Tabanan, fakta hukum lainnya bahwa ada surat Edaran Mendagri N0 270/214/BJ tertanggal 25 Januari 2010 dan suarat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Tabanan No170/459 DPRD yang melarang penggunaan anggaran Daerah APBD untuk membiayai Program/ Kegiatan yang diduga dapat menguntungkan salah satu pasangan calon Pemilukada, namun saksi tetap mengeluarkan bansos tersebut.

Sedangkan dalam keterangan ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada dalam sidang di MK juga ditemukannya fakta bahwa ada laporan laporan dalam kecurangan dalam penyelenggarakan pemilikada di Kabupaten Tabanan di TPS.

5 Desa Mekarsari Banjar temacun kecamatan Baturiti dan saksi menerangkan ada kejadian kejadian lainnya seperti adanyaang TPS Ganda, Politik Uang dan administrasi dan ada kejadian kejadian lain yang tidak dilaporkan secara resmi.

Pemohon dalam hal ini Tim Sukarno atas dasar keterangan saksi-saksi yang dilengkapi dengan bukti-bukti memohon Manjelsi Hakim mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, Menyatakan pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya, SE,.MM diskwalifikasi.

Menyatakan bahwa surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 41/KPU Kab.Tbn/2010 pada tanggal 10 Mei 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2010 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan bahwa Surat Keputusan Termohon / Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan NO. 41/KPU Kab. Tbn/ 2010 tertanggal 10 Mei 2010. Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan Suara ditetapkan terhadap pasangan (Eka wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya, SE. MM.

adalah merupakan perhitungan tidak sah karenanya penetapan penghitungan tersebut harusnya dibatalkan dan kemudian menetapkan hasil penghitungan suara pasangan Pemohon sebesar 126.403 ( Seratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga) suara, adalah perolehan suara yang sah karenanya agar ditetapkan sebagai penetapan jumlah suara yang benar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami