Polisi Ringkus PRT Pencuri Harta Majikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Ila Yunita (25) asal Malang ditangkap jajaran reskrim Polsek Denpasar Selatan. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah majikannya, I Made Rimanta (28) tinggal di Perumahan Jati Pesona, Pedungan, Denpasar, pada Jumat (28/6).
Korban Made Rimanta mengaku telah kehilangan laptop merk axio, tas, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 1, juta. Korban menduga pelakunya PRT yang selama ini bekerja ditempatnya.
Jajaran kepolisian Polsek Densel melakukan penyelidikan, atas laporan dari korbannya. Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP Gede Ganefo dari hasil pelacakan pelaku langsung kabur ke kampung halamannya.
Seminggu diburon, tersangka akhirnya ditangkap di seputaran Jalan Bay Pass Ngurah Rai Denpasar, pada Sabtu
(29/5) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dipemeriksaan, tersangka mengaku menjual laptop milik korbanya, di Malang dengan harga sekitar Rp 1,8 juta. Tersangka beralasan mencuri karena anaknya sakit keras, beber Kapolsek, Kamis (3/6).
Pencurian itu juga dilakukan tersangka karena biaya hidupnya di Denpasar tidak mencukupi. Apalagi suaminya hanya pekerja di sebuah furniture di Sanur. Untuk kepastian apakah pengakuan itu hanya alibi tersangka, jajaran reskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: bbn/tim