Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ariel, Luna Maya, Cut Tari Bisa Dipenjara 6 Tahun

Beritabali.com, Kuta

Rabu, 9 Juni 2010, 15:17 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring meminta aparat kepolisian menyelidiki kasus peredaran video porno dengan pemain mirip Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari. Jika ketiga artis ini terbukti merekam dan menyebar luaskan rekaman video porno ini, mereka bisa dihukum penjara selama 6 tahun. 

Hal ini disampaikan Tifatul sembiring usai membuka konfrensi telekomunikasi internasional di Kuta Bali hari ini.

Menurut Tifatul, peredaran video porno dengan pemain mirip selebritis Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari, saat ini sudah meresahkan masyarakat luas. Oleh karena itu aparat kepolisian diminta untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pembuat dan pengedar video porno ini.

Baik Ariel, Luna Maya, maupun Cut Tari, dinilai sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 dan juga undang-undang pornografi.

“Jika terbukti melanggar, ketiganya dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun,” tegas Tifatul.

Tifatul menyatakan, pihaknya kini tengah berupaya agar peredaran video porno ketiga artis ini tidak semakin meluas sehingga dapat merusak mental khususnya anak-anak dan remaja.

Sementara untuk memblokir video porno ini di dunia internet diakui sulit dilakukan karena video mesum ini sudah diposting ke berbagai situs internet baik dalam maupun luar negeri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami