Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Oknum Polisi Bandar Narkoba Dipecat

Rabu, 28 Juli 2010, 19:54 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna memegang janjinya memecat dua polisi yang terlibat narkoba. Mereka adalah Bripda Brahmana Bagus Lalang Buana anggota Samapta Polda Bali dan Brigadir Agus Haryanto dari Satuan Brimob. 

Keduanya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Rabu (28/7).PTDH terhadap kedua polisi Bandar narkoba itu dilakukan secara prosedural, sesuai kode etik kepolisian. Keduanya telah menjalani sidang kehormatan kode etik (KKE) di markas Brimob Polda Bali, Selasa (27/7).

Benar, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tegas mantan Kapolres Balikpapan ini.Sugianyar menyebutkan, bahwa pihaknya masih menunggu banding dari keduanya. Banding itu berlaku selama tujuh hari. Bila tidak direspon, kepolisian akan menganggap lolos dalam artian keduanya resmi dipecat.Jika nanti keduanya banding, akan disidang kembali, tegasnya.

Bilamana Langlang Bhuana masih dalam proses persidangan dan belum inkrah, pihaknya telah mengenakan Pasal 22 Undang Undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002 tentang janji dan sumpah kepolisian. Yang mana sebelum diangkat menjadi anggota polisi, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan, pembentukan, wajib mengucapkan sumpah dan janji menurut kepercayaan.

Akhir tahun 2009, Bripda Lalang Buana ditangkap atas kepemilikan 35 butir ekstasi. Dia juga ditangkap jajaran Poltabes Denpasar menangkapnya dengan barang bukti sabu-sabu.Yang bersangkutan juga sempat divonis di PN Denpasar 3,5 bulan karena menganiaya pacarnya namun dia tak langsung dipecat.Tidak cukup disitu, jajaran Dit. Narkoba Polda Bali kembali menangkap dua kurir narkoba Santoso (19) dan Imam SafiI (30) pada 21 April 2010.

Mereka mencoba memasukkan empat paket sabu-sabu seberat 3,32 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram serta 765 butir pil koplo merek LL ke dalam LP Kerobokan.Dari pengakuan keduanya, narkoba itu milik Lalang Buana.Kemudian, pada 23 Maret 2010, petugas Narkoba Polda Bali menangkap Brigadir Agus Haryanto di kawasan Panjer Denpasar.Di kantong celana sebelah kiri, ditemukan lima butir ekstasi dan kantong kanannya terdapat 7,2 gram sabu-sabu.

 

Setelah tertangkap basah, dia mengaku menyimpan ekstasi lainnya di kamar kos Dina pacarnya. Dalam kamar kos ditemukan 200 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari, dan 50 butir ekstasi disembunyikan dalam lemari es.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami