search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasasi Susrama Ditolak Mahkamah Agung
Minggu, 3 Oktober 2010, 18:00 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama dkk, dalam kasus pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Sumber mengungkapkan, Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, SH bersama anggotanya Aimam Harjadi, SH dan Zaharuddin Utama, SH dalam putusannya pada Jumat 24 September lalu menyatakan menolak permohonan kasasi Susrama dkk.


Putusan MA ini juga menguatkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama (PN Denpasar) maupun tingkat banding (PT Denpasar) yang sebelumnya menghukum Susrama dengan pidana seumur hidup.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PN Denpasar maupun PT Denpasar tidak salah menerapkan hokum karena telah mempertimbangkan semua keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.

Keterangan terpisah, Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Gede Ketut Rantam mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan putusan kasasi adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa tersebut maupun anak buahnya.



Tahunya dari media, tapi kalau sudah kita terima, kami akan beritahu ke media, prosesnya panjang,jelasnya.

Salah seorang Jaksa yang menyidangkan terdakwa Susrama, I Nyoman Sucitrawan, SH mengungkapkan, putusan MA yang menolak permohonan kasasi Susrama, dkk tersebut, Sucitrawan menyatakan belum mengetahuinya.

Dia pun mengatakan hal yang sama, bahwa keluarnya putusan dari media massa. Namun dia bersyukur upaya Kasasi terdakwa ditolak oleh MA.

Meski saya belum menerima, itu artinya kita berhasil membuktikan dakwaan yang kami susun, tegasnya.



Sekadar diketahui, Nyoman Susrama yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor di di Bangli dan direktur Air Minum Sita serta pengawas proyek di Dinas Pendidikan Bangli diganjar hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.

Susrama yang lolos melenggang ke DPRD Bangli dari PDIP pada pemilu legislatif April 2009 lalu dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa Susrama melakukan pembunuhan dibantu anak buahnya, Komang Gede ST, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa, IB Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, I Nyoman Siuecita alias Maong, Endy, dan Jampes. Dari delapan anak buahnya itu hanya Gus Oblong yang tidak mengajukan upaya hokum banding maupun kasasi.

Para terpidana tersebut secara bersama-sama membunuh Prabangsa pada 11 Ferbruari 2009 di rumah Susrama di Banjar Petak Desa Bebalang, Bangli. Mayat korban dibuang ke pantai Padangbai, Karangasem dan baru ditemukan mengambang di teluk Bungsil pada 16 Februari 2009.

Motif pembunuhan Prabangsa terkait dengan berita yang pernah diturunkannya menyangkut penyimpangan proyek Disdik di Bangli terkait dengan pembangunan TK/SD nasional bertaraf internasional di Kubu, Bangli. (Spy)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami