Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pembunuh Pelatih Silat Dituntut 12 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Wayan Darta alias Lengkong (40) dan I Made Swastika (21), bapak dan anak pembunuh pelatih silat I Gede Arya Heru Wibawa (40) di Cafï Mirama Sesetan, Denpasar dituntut selama 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dalam sidang diketuai Majelis Hakim Djumain, pendukung terdakwa masih membludak di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan, para pendukung berbadan tegap itu, ikut masuk ke ruang sidang. Namun, kedatangan pendukung tersebut dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Denbar.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Arta Wijaya menguraikan perbuatan keduanya telah melakukan tindak pembunuhan dengan korban saat dugem di Kafe Wirama 3 Januari 2010 pukul 23.00 Wita silam.
Terdakwa I Wayan Darta alias Lengkong dan anaknya terlibat dalam pembunuhan atas korban yang merupakan atlet PON dari cabang pencak silat.
Korban terlibat keributan dengan terdakwa Lengkong yang berujung pada aksi pengeroyokan dan menewaskan korban di Kafe Mirama, Jalan Raya Sesetan 56 Denpasar Selatan.
Menuntut kedua tersangka selama 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, jelas JPU Edy.
Hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sementara hal hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis Hakim. (Spy)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3003 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
