Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Proses Hukum Investor Yang Langgar Kawasan Suci

Beritabali.com, Renon

Kamis, 21 Oktober 2010, 15:07 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali mendesak DPRD Bali untuk segera menempuh langkah hukum terhadap investor yang melanggar perda tata ruang Bali.

Terutama investor yang tetap melakukan aktivitas pembangunan di daerah yang masuk dalam kawasan suci atau kawasan yang berada dalam radius 5 kilometer di sekitar pura di Bali.


Desakan tersebut disampaikan Gerakan Pemuda Hindu Bali saat melakukan aksi demo di Gedung DPRD Bali, Kamis (21/10).

Koordinator Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali Kadek Sumadiarta menyatakan akibat ketidaktegasan dalam implementasi perda tata ruang menyebabkan beberapa investor berani mengajukan peninjauan kembali terhadap perda tata ruang Bali ke Makamah Agung.



Padahal Perda tata ruang Bali telah mendapat persetujuan dari Kementrian dalam negeri.

”Ketika Radius kesucian pura dirubah dari 5 kilometer menjadi 2 kilometer maka bentuk Bali akan berubah total,” kata Kadek Sumadiarta.

Koordinator Gerakan Pemuda Hindu Peduli Bali Kadek Sumadiarta berharap DPRD Bali juga mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak terhadap lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan suci dan kawasan hijau kota sebagai dampak dari implementasi perda tata ruang.

Jika memungkinkan dalam jangka panjang lahan-lahan tersebut dibeli oleh pemerintah provinsi. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami